Kembali

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan

JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Tanggal08 Juli 2020
BerlakuSejak 8 Juli 2020
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 165
Status
Lampiran
Rangkuman :