Kembali ke Halaman Penuh

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS/ 7/SEKL/2019

 

LPS Umumkan Pembayaran Tahap 1

Dana Nasabah BPRS Safir Bengkulu

 

Bengkulu, 14 Februari 2019. Hari ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran Tahap 1 dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu. Seperti diketahui, bank ini telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019 lalu. Sejak itu, LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir untuk proses likuidasi dan verifikasi data untuk penyiapan pembayaran klaim dana nasabah.

 

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap. Dalam pembayaran Tahap 1 ini, LPS akan mencairkan dana sebagian nasabah yang telah selesai diverifikasi. Nasabah diminta untuk melihat status rekening simpanannya di Kantor BPRS Safir Bengkulu mulai Senin, 18 Februari 2019, yaitu di Kantor Pusat Bengkulu, Kantor Kas Lingkar Timur, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, Kantor Cabang Curup, dan Kantor Kas Arga Makmur. Dapat melakukan pengecekan di hari-hari berikutnya untuk menghindari berdesak-desakan atau lihat di website LPS www.lps.go.id.

 

Bagi nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Sebelumnya, dalam pengumuman status simpanan, nasabah diminta untuk memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP dan mencatat nomor kode nasabah atau CIF (customer information file) untuk memperlancar proses pembayaran. 

 

Persyaratan Pembayaran

LPS telah menunjuk Bank Pembayar untuk pencairan dana nasabah  BPRS Safir, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Capem Raflesia Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, BRI Capem Ketahun, dan BRI Cabang Arga Makmur. Untuk pencairannya, nasabah diminta menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah; asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito); asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.

 

Serta dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan; asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan), surat keterangan domisili (apabila pindah alamat), mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya, menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

 

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). Demi keamanan dan kenyamanan, nasabah yang akan mencairkan dananya juga dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di Bank Pembayar.

 

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini, dapat menunggu untuk pembayaran tahap berikutnya. Tim LPS terus bekerja keras untuk menyelesaikan verifikasi data nasabah BPRS Safir. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

 

 

Media Contact:

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS