Kembali ke Halaman Penuh

SIARAN PERS

NOMOR: 17/IV/2020 

Klarifikasi: Tidak Benar Berita Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal

 

Jakarta, 10 April 2020. Memperhatikan beberapa berita di media online yang meliput Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB, terkait dengan pemberitaan adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
  2. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
  3. Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima:
  1. penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
  2. penerbitan surat utang;
  3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
  4. pinjaman kepada pemerintah.
  1. Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 3 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
  2. Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.
  3. Sebagaimana kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year. Demikian pula untuk tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%

Demikian klarifikasi kami, semoga kita bersama dapat membantu menciptakan kondisi perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang kondusif.

 

Kontak Media

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505