Keberatan Nasabah 2.0 Keberatan Nasabah 2.0

Penanganan Keberatan Nasabah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) serta Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku, bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS paling lambat 5 (lima) sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.

Dengan berlakunya UU P2SK, dalam hal Nasabah penyimpan yang klaim penjaminannya dinyatakan tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak LPS mengumumkan daftar simpanan tidak layak dibayar.

Sebagai bagian dari upaya LPS dalam melayani nasabah perbankan, LPS menyediakan aplikasi Penanganan Keberatan Nasabah yang dapat diakses pada halaman ini.

Pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Pusat Layanan Informasi LPS:
Telepon: 154 / 021 - 39525070
WhatsApp: 0811 1154 154
Email: Informasi@lps.go.id

Pengajuan keberatan nasabah Cek status pengajuan nasabah