Kembali
KKE 103 th 2008 ttg Format Laporan Bank Umum
Judul | Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-103/KE/XII/2008 tentang Format Laporan Bank Umum |
Tanggal | 31 Desember 2008 |
Berlaku | Sejak 31 Desember 2008 |
Pengundangan | - |
Status |
|
Lampiran |
Rangkuman :
-
Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu KKE No. KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum sebagaimana diubah dengan KKE No. KEP-082/KE/X/2008, dan ditetapkan dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan bank umum kepada LPS, yang terdiri dari:
- laporan posisi simpanan bulanan;
- laporan keuangan bulanan, dengan format laporan disesuaikan berdasarkan klasifikasi bank umum, baik Bank Umum Konvensional, Bank Umum Asing, maupun Bank Umum Syariah, yang memuat:
- neraca;
- laporan laba rugi;
- komitmen dan kontijensi;
- kualitas aktiva produktif; dan
- kewajiban penyediaan modal minimum;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
- laporan lainnya terkait perubahan susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi bank umum yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
- Selain itu, LPS dapat meminta informasi tambahan dalam rangka pengelolaan risiko perbankan dengan format sesuai kebutuhan.
- Dalam KKE ini juga diatur perihal penyampaian laporan melalui e-mail.
- Format Laporan yang ditentukan LPS adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.
----------