Kewajiban Bank Peserta

Kewajiban Bank Peserta

 

Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank wajib:

a. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
 
i. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank;
ii. salinan dokumen perizinan Bank;
iii.

surat keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan Bank; dan

iv. surat pernyataan dari Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan Dewan Komisaris;
b. menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank;
c. membayar kontribusi kepesertaan;
d. membayar premi Penjaminan;
e. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS;
f. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan;
g. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat;
h. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
 

i.  maksimum tingkat bunga Penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS; dan

 

ii.  maksimum nilai Simpanan yang dijamin LPS; dan

i.

mencantumkan pernyataan Bank merupakan peserta Penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan.


A. DOKUMEN KEPESERTAAN

1.

Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham.

2.

Salinan dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa fotokopi dari surat keputusan OJK mengenai pemberian izin usaha Bank.

3.

Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank dan Salinan dokumen Perizinan Bank disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional.

4.

 

Surat Pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional Bank.

5.

 

6.

Surat Keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan Bank dinyatakan dalam bentuk rasio keuangan pokok yang meliputi aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas.
 

Surat Pernyataan dari Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan Dewan Komisaris dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023, yaitu :

 
Catatan:
Lampiran I s.d V dapat diunduh, untuk kemudian diisi langsung dalam format PDF pada field yang bersifat isian
7.
Surat Pernyataan Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan dewan Komisaris wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan efektif menjabat.
8.
Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN

1.
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari modal disetor Bank.
2.
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan OJK.
3.
Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.
4. Kontribusi kepesertaan wajib disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional..


C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI

1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
 
a. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2.
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup simpanan yang berasal dari bank lain, tidak termasuk simpanan bersaldo debit, serta tidak mengecualikan:
a.
Simpanan yang nilainya di atas maksimum penjaminan (Rp2 miliar);
b. Simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS;
c. Simpanan pihak terkait;
d. Simpanan yang dijaminkan untuk kredit (back to back).
4. Pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan:
 
a.
Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b.
Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:
 
a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6. Penyesuaian premi setelah akhir periode dilakukan dengan tahapan:
 
a.
Penghitungan premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b.
Penghitungan kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c.
Penghitungan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:
 
i.
Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii.
Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi namun bank masih memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan dengan urutan pembayaran:
a.
Denda kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran premi;
b. Denda keterlambatan penyampaian laporan; dan
c. Kewajiban lainnya kepada pihak LPS, jika ada.
8. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi dan bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan pembayaran premi periode berikutnya.
9. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank.
10. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:
 
a.
Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode bank melakukan kegiatan operasional.
b.
Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank melakukan kegiatan operasional sampai dengan akhir periode dilakukannya kegiatan operasional bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya.
11. Dalam hal bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode premi penjaminan, maka:
 
a.
total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha.
b.
untuk penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebelum penggabungan usaha.
12. Dalam hal bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh OJK, maka:

a.
Bank tidak melakukan penyesuaian premi, LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi periode yang belum dilalui, dan semua tunggakan yang belum dibayarkan bank kepada LPS sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha menjadi kewajiban yang harus dibayarkan bank tersebut kepada LPS.
b. Dalam hal semua kewajiban bank dalam resolusi telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran premi, maka LPS mengembalikan premi tersebut setelah LPS melakukan verifikasi atas posisi simpanan 1 (satu) periode sebelum pencabutan izin usaha.
13.
Dalam hal bank mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham kepada OJK, maka:
 
a. Bank tidak melakukan penyesuaian premi, LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi periode yang belum dilalui, dan Bank harus melunasi semua tunggakan kewajiban bank sebelum tanggal pencabutan izin usaha kepada LPS
b.  Dalam hal semua kewajiban bank telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran premi, maka LPS mengembalikan premi tersebut setelah LPS melakukan verifikasi atas posisi simpanan 1 (satu) periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha bank diterbitkan oleh OJK
14. Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bagi Bank Umum, premi Penjaminan dibayarkan ke rekening giro LPS di Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dengan nomor rekening sebagai berikut:
 

Kode Peserta/Participant Code : BLPSIDJ1

Nama Rekening                        : Lembaga Penjamin Simpanan
 

Nomor Rekening                      : 551.000015990

Message Type                          : MT 202

Kode Transaksi (TTC)               : 103

Priority                                      : 70
16. Bagi Bank Perekonomian Rakyat, premi penjaminan dibayarkan ke rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui
 
a. Kantor BRI, dengan cara:
 
i.
setor/overbooking melalui teller menggunakan aplikasi portal Single Sign On (SSO) menu LPS Payment/Premi dengan mencantumkan 8 (delapan) digit Nomor Kepesertaan; atau
ii. menu pembayaran BRI Virtual Account (BRIVA) dengan mencantumkan 15 (lima belas) digit nomor virtual account
 
b. Internet Banking/Anjungan Tunai mandiri (ATM) BRI, melalui menu pembayaran BRIVA dengan mencantumkan 15 (lima belas) digit nomor virtual account.
c. Kantor/Internet Banking/ATM selain BRI, melalui transfer antar bank/kliring/Real Time Gross Settlement (RTGS) ke BRI dengan mencantumkan 15 (lima belas) digit nomor virtual account sebagai nomor rekening tujuan.
  Keterangan: 15 (lima belas) digit nomor virtual account adalah 5151-000 diikuti 8 (delapan) digit nomor kepesertaan atas nama bank peserta penjaminan.
17.
Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, premi penjaminan dibayarkan ke rekening LPS di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui
 
a. Kantor BSI, dengan cara setor/overbooking melalui teller dengan mencantumkan 16 (enam belas) digit nomor virtual account sebagai nomor rekening tujuan.
b. Internet Banking/ATM BSI, melalui menu transfer dengan mencantumkan 16 (enam belas) digit nomor virtual account sebagai nomor rekening tujuan.
c. Kantor/Internet Banking/ATM selain BSI, melalui menu transfer antar bank/kliring/RTGS ke BSI dengan mencantumkan 16 (enam belas) digit nomor virtual account sebagai nomor rekening tujuan.
  Keterangan: 16 (enam belas) digit nomor virtual account adalah 9899-9000 diikuti 8 (delapan) digit nomor kepesertaan atas nama bank peserta penjaminan.
18.
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai panduan tata cara perhitungan premi dan melampirkan bukti pembayaran premi.
19. Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank.
20. Dalam hal bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
a.
Kekurangan premi, maka bank wajib membayar kekurangan premi dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari LPS kepada bank.
b.

Kelebihan premi, maka kelebihan tersebut hanya dapat diperhitungkan apabila koreksi disampaikan paling lambat tanggal:

- 31 Agustus, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Januari s.d. 30 Juni.
-
28 Februari, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Juli s.d. 31 Desember.

D. LAPORAN BERKALA

1. Menyampaikan Laporan keuangan tahunan paling lambat tanggal 31 bulan Mei tahun berikutnya yang disampaikan secara daring melalui sistem e-Laporan
 
a.
Bagi Bank Umum, wajib menyampaikan Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
b. Bagi BPR, Laporan keuangan tahunan yang disampaikan merupakan Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS atau organ setara RUPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
2. Bagi Bank Umum, Bank wajib menyampaikan Laporan data ringkas SCV per bank dan Laporan data SCV per nasabah yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh LPS dengan batas waktu:
 
a.
Data ringkas SCV per bank disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan 
b.
Data SCV per nasabah disampaikan paling lambat tanggal 31 bulan Mei tahun berikutnya.
3.
Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenai sanksi administrastif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap Laporan yang harus disampaikan.

 

D. LAPORAN LAINNYA

Laporan lainnya meliputi:
1. Laporan perubahan informasi data pokok bank;
 
a.
Laporan perubahan informasi data pokok Bank antara lain perubahan nama, alamat, badan hukum, jenis usaha Bank, dan/atau susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan/atau direksi Bank
b. Laporan perubahan informasi data pokok bank disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya perubahan data dimaksud melalui sistem e-Laporan
2.
Laporan data detail SCV per nasabah disampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal permintaan dari LPS.