Kewajiban Bank Peserta
Kewajiban Bank Peserta
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank wajib:
a. | Menyerahkan dokumen sebagai berikut: | ||||||||
|
|||||||||
b. | menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank; | ||||||||
c. | membayar kontribusi kepesertaan; | ||||||||
d. | membayar premi Penjaminan; | ||||||||
e. | menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS; | ||||||||
f. | memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan; | ||||||||
g. | menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; | ||||||||
h. | Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai: | ||||||||
i. maksimum tingkat bunga Penjaminan yang wajar yang ditetapkan LPS; dan |
|||||||||
ii. maksimum nilai Simpanan yang dijamin LPS; dan |
|||||||||
i. |
mencantumkan pernyataan Bank merupakan peserta Penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan. |
A. DOKUMEN KEPESERTAAN
1. | Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham. |
2. | Salinan dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa fotokopi dari surat keputusan OJK mengenai pemberian izin usaha Bank. |
3. | Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank dan Salinan dokumen Perizinan Bank disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional. |
4.
| Surat Pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional Bank. |
5.
6. | Surat Keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan Bank dinyatakan dalam bentuk rasio keuangan pokok yang meliputi aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. Surat Pernyataan dari Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan Dewan Komisaris dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023, yaitu : Catatan: Lampiran I s.d V dapat diunduh, untuk kemudian diisi langsung dalam format PDF pada field yang bersifat isian |
7. | Surat Pernyataan Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan dewan Komisaris wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan efektif menjabat. |
8. | Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. |
B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1. | Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari modal disetor Bank. |
2. | Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan OJK. |
3. | Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan. |
4. | Kontribusi kepesertaan wajib disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional.. |
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1. | Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: | ||||||||||||
| |||||||||||||
2. | Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode. | ||||||||||||
3. | Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup simpanan yang berasal dari bank lain, tidak termasuk simpanan bersaldo debit, serta tidak mengecualikan:
| ||||||||||||
4. | Pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan: | ||||||||||||
| |||||||||||||
5. | Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal: | ||||||||||||
| |||||||||||||
6. | Penyesuaian premi setelah akhir periode dilakukan dengan tahapan: | ||||||||||||
| |||||||||||||
7. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi namun bank masih memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan dengan urutan pembayaran:
| ||||||||||||
8. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi dan bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan pembayaran premi periode berikutnya. | ||||||||||||
9. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank. | ||||||||||||
10. | Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha: | ||||||||||||
| |||||||||||||
11. | Dalam hal bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode premi penjaminan, maka: | ||||||||||||
| |||||||||||||
12. | Dalam hal bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh OJK, maka:
| ||||||||||||
13. | Dalam hal bank mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham kepada OJK, maka: | ||||||||||||
| |||||||||||||
14. | Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
15. | Bagi Bank Umum, premi Penjaminan dibayarkan ke rekening giro LPS di Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dengan nomor rekening sebagai berikut: | ||||||||||||
Kode Peserta/Participant Code : BLPSIDJ1 Nama Rekening : Lembaga Penjamin Simpanan | |||||||||||||
Nomor Rekening : 551.000015990 Message Type : MT 202 Kode Transaksi (TTC) : 103 Priority : 70 | |||||||||||||
16. | Bagi Bank Perekonomian Rakyat, premi penjaminan dibayarkan ke rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui | ||||||||||||
| |||||||||||||
| |||||||||||||
Keterangan: 15 (lima belas) digit nomor virtual account adalah 5151-000 diikuti 8 (delapan) digit nomor kepesertaan atas nama bank peserta penjaminan. | |||||||||||||
17. | Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, premi penjaminan dibayarkan ke rekening LPS di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui | ||||||||||||
| |||||||||||||
Keterangan: 16 (enam belas) digit nomor virtual account adalah 9899-9000 diikuti 8 (delapan) digit nomor kepesertaan atas nama bank peserta penjaminan. | |||||||||||||
18. | Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai panduan tata cara perhitungan premi dan melampirkan bukti pembayaran premi. | ||||||||||||
19. | Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank. | ||||||||||||
20. | Dalam hal bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
|
D. LAPORAN BERKALA
1. | Menyampaikan Laporan keuangan tahunan paling lambat tanggal 31 bulan Mei tahun berikutnya yang disampaikan secara daring melalui sistem e-Laporan | ||||
| |||||
2. | Bagi Bank Umum, Bank wajib menyampaikan Laporan data ringkas SCV per bank dan Laporan data SCV per nasabah yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh LPS dengan batas waktu: | ||||
| |||||
3. | Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenai sanksi administrastif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap Laporan yang harus disampaikan. | ||||
D. LAPORAN LAINNYA | |||||
Laporan lainnya meliputi: | |||||
1. | Laporan perubahan informasi data pokok bank; | ||||
| |||||
2. | Laporan data detail SCV per nasabah disampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal permintaan dari LPS. |