Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Bayar LPS
BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
- Batas waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS dari bank yang dicabut izin usahanya yang akan berakhir adalah sebagai berikut:
NO. |
NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA |
TANGGAL BANK DI CABUT IZIN USAHANYA |
BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN |
BANK PEMBAYAR |
1 |
PT BPR Salimpaung Sepakat |
20 April 2011 |
19 April 2016 |
BRI Unit Tabek Patah dan BRI Cabang Batusangkar |
2 |
PT BPR Naratama Bersada |
26 April 2011 |
20 April 2016 |
BRI KCP Tambun |
3 |
PT BPR Pundi Artha Sejahtera |
11 Mei 2011 |
10 Mei 2016 |
BRI KCP Pondok Gede |
- Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu :
- asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
- asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)
- Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar LPS dan hingga saat ini belum mengajukan klaim penjaminan, agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar sebelum batas waktu yang ditetapkan.
- Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.
Demikian agar maklum.
15 Februari 2016,
Ttd,-
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini
Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS