Kembali

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

NASABAH  PENYIMPAN PT BPR BEROK GUNUNG PANGILUN (DL) PADANG

TAHAP KEDUA - AKHIR

 

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Berok Gunung Pangilun (DL) –Padang berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/38/KEP.GBI/2013 tanggal

  1. 5 April 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman daftar simpanan Tahap Kedua /Akhir mulai hari Jumattanggal 31 Mei 2013di Kantor Tim Likuidasi PT BPR BEROK GUNUNG PANGILUN(DL)JL. Pasar Alai No.17 B Kec. Padang Utara, Kota Padang.
  3. Kami ingatkan kembali bahwa nasabah penabung/deposan yang memiliki kewajiban/pinjaman dengan kategori MACET, diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR dengan Tim Likuidasi BPR agar yang bersangkutan tidak dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan bank tidak sehat. Kelalaian untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya dalam tenggang waktu tersebut dapat menyebabkan simpanannya Tidak Layak Dibayar.
  4. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPSsebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:

PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)

BRI Unit Bundo Kanduang - Kanca BRI Padang

Jl. Gajah Mada No. 11 Gunuang Pangilun Padang 25137

  1. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
    1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
    2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
    4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
      • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
      • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy buki identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
      • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
      • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
      • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
      • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

 

  1. Simpanan Tidak Layak Bayar diselesaikan melalui mekanisme likuidasi PT BPR Berok Gunung Pangilun (DL).
  2. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

 

                                                                                                                                                               Mei2013

                                                                                                                                                                     ttd

                                                                                                                                                Direktur Klaim dan Resolusi Bank

 Untuk melihat pengumuman secara lengkap, silahkan klik disini.