Kembali

Pengumuman Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Artha Dharma (DL)

 

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS-15 /LPS/VIII/2016

 

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan

PT BPR Artha Dharma

 

Jakarta, 15 Agustus 2016. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 13/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Dharma, telah mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Jl. Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2016. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artha Dharma akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Artha Dharma tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma serta kepada karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Demikian disampaikan, harap maklum.

 

Jakarta, 15 Agustus 2016

Kepala Eksekutif

ttd.-

Fauzi Ichsan

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini:
Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR  Artha Dharma