Kembali

Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Dana (DL)


PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-8/LPS/VII/2016

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan 
PT BPR Mitra Dana

 

Jakarta, 29 Juli 2016. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor:   /KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Dana, telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Dana yang berlokasi di Jl. Lintang Selatan, Simpang Empat, Pasaman Barat – Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2016. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mitra Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mitra Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mitra Dana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mitra Dana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mitra Dana serta kepada karyawan PT BPR Mitra Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Demikian disampaikan, harap maklum.

 

Jakarta, 29 Juli 2016

Kepala Eksekutif

ttd,-

Fauzi Ichsan

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini:
Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mitra Dana