Kembali

Perubahan Nilai Simpanan yang Dijamin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Demikian disampaikan, harap maklum.