Kembali

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tanggal22 Desember 2014
Berlaku22 September 2014
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373
Status

Mengubah Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 

Lampiran
Rangkuman :
  1. Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan mengenai Program Penjaminan Simpanan sebagaimana diatur dalam  PLPS  No 2/PLPS/2010 
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi: 
  • Perubahan Pasal 11 ayat (4) terkait dengan cakupan total simpanan dalam perhitungan premi penjaminan. 
  • Perubahan Pasal 22 terkait dengan format penyampaian perhitungan premi. 
  • Penambahan satu  ayat  pada  Pasal 22, yakni Pasal  22 ayat (2)  yang mengatur bahwa: format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi diatur lebih lanjut dalam surat edaran LPS. 
  • Perubahan Pasal 24  terkait dengan  simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dijamin. 
  • Perubahan Pasal  35 ayat (2)  terkait dengan hak nasabah penyimpan yang tidak mengajukan klaim atas simpanan yang layak dibayar dari LPS. 
  • Perubahan Pasal 42 terkait dengan tingkat bunga penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar. 
  • Perubahan Pasal  45  terkait dengan  pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat. 
  • Penambahan satu  ayat  pada Pasal 45, yakni Pasal  45 ayat (4)  yang mengatur bahwa: Status simpanan yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah (direklasifikasi) dari simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar apabila: 
    • terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa pihak tersebut tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; 
    • Terdapat surat keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara dari penegak hukum; atau 
    • Keberatan dari pihak yang bersangkutan diterima oleh LPS.