Kembali
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010
Judul | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan |
Tanggal | 22 Desember 2014 |
Berlaku | 22 September 2014 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1373 |
Status | Mengubah Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 |
Lampiran |
Rangkuman :
- Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan mengenai Program Penjaminan Simpanan sebagaimana diatur dalam PLPS No 2/PLPS/2010
- Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
- Perubahan Pasal 11 ayat (4) terkait dengan cakupan total simpanan dalam perhitungan premi penjaminan.
- Perubahan Pasal 22 terkait dengan format penyampaian perhitungan premi.
- Penambahan satu ayat pada Pasal 22, yakni Pasal 22 ayat (2) yang mengatur bahwa: format perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan panduan tata cara perhitungan premi diatur lebih lanjut dalam surat edaran LPS.
- Perubahan Pasal 24 terkait dengan simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dijamin.
- Perubahan Pasal 35 ayat (2) terkait dengan hak nasabah penyimpan yang tidak mengajukan klaim atas simpanan yang layak dibayar dari LPS.
- Perubahan Pasal 42 terkait dengan tingkat bunga penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar.
- Perubahan Pasal 45 terkait dengan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.
- Penambahan satu ayat pada Pasal 45, yakni Pasal 45 ayat (4) yang mengatur bahwa: Status simpanan yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah (direklasifikasi) dari simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar apabila:
- terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa pihak tersebut tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank;
- Terdapat surat keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara dari penegak hukum; atau
- Keberatan dari pihak yang bersangkutan diterima oleh LPS.