Kembali
PLPS 2/2007
Judul | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 tentang Perubahan Peraturan LPS Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sitemik |
Tanggal | 18 Desember 2007 |
Berlaku | Sejak 18 Desember 2007 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10 |
Status | Perubahan atas Peraturan LPS No 4/PLPS/2006 |
Lampiran |
Rangkuman :
- Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan LPS mengenai penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik, khususnya yang terkait dengan penjualan saham bank yang diselamatkan.
-
Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
-
Pasal 24 ayat (6) PLPS No. 4/PLPS/2006 diubah menjadi:
- seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penjulan saham bank menjadi beban pemegang saham.
- dalam ketentuan sebelumnya, seluruh biaya tersebut menjadi beban bank.
-
Pasal 25 ayat (2) diubah, menjadi:
- tata cara penjualan saham bank yang diselamatkan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner.
- dalam ketentuan sebelumnya, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Eksekutif.
-
Pasal 24 ayat (6) PLPS No. 4/PLPS/2006 diubah menjadi: