Kembali

PLPS 2/2007

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2007 tentang Perubahan Peraturan LPS Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sitemik
Tanggal18 Desember 2007
BerlakuSejak 18 Desember 2007
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan LPS mengenai penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik, khususnya yang terkait dengan penjualan saham bank yang diselamatkan.
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
    • Pasal 24 ayat (6) PLPS No. 4/PLPS/2006 diubah menjadi:
      • seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penjulan saham bank menjadi beban pemegang saham.
      • dalam ketentuan sebelumnya, seluruh biaya tersebut menjadi beban bank.
    • Pasal 25 ayat (2) diubah, menjadi:
      • tata cara penjualan saham bank yang diselamatkan ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner.
      • dalam ketentuan sebelumnya, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Eksekutif.