Kembali

PLPS 2/2011

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2011 tentang Tata Cara Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan
Tanggal28 Desember 2011
BerlakuSejak 28 Desember 2011
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 951
Status

-

Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk melaksanakan penanganan bank gagal (bank resolution) yang berdampak sistemik.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka penanganan bank gagal yang berdampak sistemikbahwa dalam rangka melakukan penyelamatan bank gagal berdampak sistemik oleh LPS, diakhiri dengan penjualan seluruh saham bank gagal yang diselamatkan tersebut.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
    • Penjualan saham dilakukan secara terbuka dan transparan terhadap seluruh saham bank yang diselamatkan.
    • Penjualan saham dapat dilakukan dengan metode:
      • Secara langsung kepada investor strategis;
      • Melalui pasar modal;
      • Metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Harga dasar penjualan saham sekurang-kurangnya sebesar penyertaan modal sementara atau harga yang ditetapkan oleh LPS.
    • Batas waktu penjualan saham dan pembentukan panitia penjualan saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Syarat dan kriteria calon investor, proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon investor, serta tata cara pembayaran dan pengalihan saham bank gagal yang diselamatkan.
    • Pembagian hasil atas penjualan saham bank gagal yang diselamatkan dengan kondisi:
      • Pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham apabila ekuitas bank gagal bernilai nol atau negatif pada saat kondisi tertentu.
      • Pemegang saham lama membuat perjanjian dengan LPS yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank gagal yang diselamatkan apabila ekuitas bernilai positif pada saat kondisi tertentu.
    • Penyelamatan bank gagal yang diselamatkan oleh LPS dinyatakan berakhir setelah beralihnya kepemilikan atas seluruh saham bank yang diselamatkan kepada pemegang saham baru.