Kembali

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 ttg Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yg Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Tanggal23 Mei 2018
BerlakuSejak 23 Mei 2018
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 80
Status
-
Lampiran
Rangkuman :
-