JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 tentang Perubahan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tanggal12 Juli 2007
BerlakuSejak 12 Juli 2007
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai perubahan dari Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
    • Penghapusan ketentuan pada Pasal 1 angka 8 mengenai definisi Tingkat Bunga Penjaminan.
    • Perubahan ketentuan pada Pasal 3 huruf g mengenai kewajiban bank peserta penjaminan, menjadi:
      • Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.
    • Perubahan ketentuan pada Pasal 38, yaitu :
      • Cakupan nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar;
      • LPS akan menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar dengan mempertimbangkan beberapa indikator perekonomian sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali ditetapkan lain berdasarkan pertimbangan tertentu Dewan komisioner LPS; dan
      • LPS akan mengumumkan tingkat bunga yang dianggap wajar paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
    • Perubahan ketentuan pada Pasal 40 ayat (3) dan penghapusan Pasal 40 ayat (4).
    • Penambahan 1 (satu) pasal setelah Pasal 46 yaitu Pasal 46A mengenai penetapan tingkat bunga yang dianggap wajar untuk pertama kali oleh LPS.