JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Yang Berdampak Sitemik
Tanggal29 September 2006
BerlakuSejak 29 September 2006
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
    • Pemberitahuan dari Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan.
    • Dalam hal bank bermasalah tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan lagi oleh LPP sesuai kewenangan yang dimilikinya maka bank bermasalah dimaksud menjadi bank gagal.
    • Dalam hal bank gagal dimaksud dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Koordinasi, LPS melakukan penanganan bank gagal sistemik setelah menerima penyerahannya dari Komite Koordinasi.
    • Penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan LPS dengan cara:
      • Mengikutsertakan pemegang saham (open bank assistance); atau
      • Tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
    • Penanganan bank gagal sistemik dengan mengikutsertakan pemegang saham harus dapat mengikuti ketentuan dibawah ini, yaitu:
      • hanya dapat dilakukan apabila:
        • pemegang saham lama menyetor modal sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan;
        • Ada pernyataan dari RUPS mengenai kesediaan untuk menyerahkan hak dan wewenang RUPS dan kepengurusan bank kepada LPS, serta tidak menuntut LPS apabila proses penanganan tidak berhasil; dan
        • Bank menyerahkan kepada LPS dokumen yang dipersyaratkan.
      • LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik.
      • Perkiraan biaya penanganan adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank sampai bank memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank.
      • Perhitungan perkiraan biaya penanganan sebesar jumlah kekurangan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh LPP dan dapat ditambah dengan junlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS
    • Penanganan bank gagal sistemik tanpa penyetoran modal oleh pemegang saham lama dilakukan apabila:
      • Pemegang saham lama menyatakan tidak bersedia memenuhi persyaratan; atau
      • Seluruh persyaratan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.
    • Seluruh biaya penanganan bank gagal sistemik yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada bank.
    • Selama dalam masa penanganan, bank tidak diperkenankan membagikan dividen.
    • LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak:
      • tanggal penyerahan kepada LPS dalam hal penanganan dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham; atau
      • tanggal dimulainya penanganan oleh LPS dalam hal penanganan dilakukan tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
      • masa waktu penjualan dapat diperpanjang  paling banyak 2 kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 tahun.