Kembali
Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur Penyampaian Surat Keberatan Nasabah Simpanan Tidak Layak Bayar
- Nasabah menyampaikan surat keberatan kepada LPS
- LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah
- LPS mengusulkan reklasifikasi simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan layak dibayar apabila keberatan diterima
- Reklasifikasi status penjaminan ditetapkan oleh LPS
Surat keberatan nasabah memuat informasi, antara lain :
- Identitas nasabah (nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon)
- Jenis simpanan (tabungan/deposito/giro)
- Nomor rekening simpanan
- Nominal simpanan yang diajukan
- Penjelasan atau uraian atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
- Permohonan nasabah atas keberatan yang diajukan oleh nasabah
- Surat ditandatangani oleh nasabah / penerima kuasa
- Dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan bersama surat keberatan, antara lain :
- Fotokopi identitas diri nasabah (KTP/SIM/Paspor)
- Asli surat kuasa dan fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila pengajuan keberatan diwakilkan
- Fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/sertifikat deposito/bilyet giro)
- Fotokopi: bukti setor yang sah, bukti penerimaan bunga simpanan, bukti pemenuhan kewajiban nasabah, bukti bukan penyebab bank menjadi tidak sehat*
* dokumen pendukung pada huruf “d” tidak semua harus dilampirkan oleh nasabah, tetapi cukup yang sesuai dengan kasus keberatan yang diajukan.
Surat keberatan dikirimkan melalui pos dan ditujukan kepada:
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS
Alamat surat :
Equity Tower lt. 20, SCBD lot 9,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190