Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin

1.
Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
a. Simpanan yang layak dibayar; dan
b. Simpanan yang tidak layak dibayar.
2.
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
3.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
4.
Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
5.
Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
a.
Daftar Simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank;
b.
Daftar Simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar;
c
Daftar tagihan bank kepada Nasabah Debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank;
d.
Standard Operating Procedure (SOP) internal bank yang berkenaan dengan simpanan nasabah;
e.
Susunan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank;
f.
Neraca dan rinciannya; dan
g.
Data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan LPS.
6.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
7.
Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.