Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan yang Dijamin
1. |
Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan:
|
||||||||||||||
2. |
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS.
|
||||||||||||||
3. |
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
|
||||||||||||||
4. |
Penentuan Simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
|
||||||||||||||
5. |
Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS, yaitu:
|
||||||||||||||
6. |
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan oleh LPS atau pihak yang ditunjuk LPS berdasarkan data nasabah penyimpan dan informasi lain yang diperoleh dari bank yang dicabut izin usahanya.
|
||||||||||||||
7. |
Dalam hal diperlukan LPS, rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari pihak lain.
|