Kembali

Cabut Izin Usaha PT. BPR Cinere Artha Raya

Cabut Izin Usaha PT. BPR Cinere Artha Raya

Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cinere Artha Raya yang berlokasi di  Jl. Cinere Raya Artha Blok NC-20, Bukit Cinere Indah, Limo, Depok.

Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Siaran Pers mengenai cabut izin usaha PT. BPR Cinere Artha Raya