Kembali

Dian Ediana Rae Resmi Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK

 
Dian Ediana Rae Resmi Diangkat Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK
PRESS-34/SEKL/2022
 
 
LPS-Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022
 
Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS  Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022. 
 
Dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
 
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya di acara tersebut, dihelat di Jakarta, Rabu (21/09/2022). 
 
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :
 
Anggota merangkap Ketua                      : Purbaya Yudhi Sadewa
 
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih
 
Anggota non ex-officio                            : Didik Madiyono
 
Anggota (ex-officio Kemenkeu)                : Luky Alfirman
 
Anggota (ex-officio Bank Indonesia)        : Destry Damayanti
 
Anggota (ex-officio OJK)                          :    Dian Ediana Rae