Kembali

Koordinasi Perbankan dengan LPS sebagai Otoritas Penjaminan Telah Berjalan Dengan Baik

 

Koordinasi Perbankan dengan LPS sebagai Otoritas Penjaminan Telah Berjalan Dengan Baik

PRESS-07/SEKL/2022
 


LPS-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan, kerja sama dan koordinasi perbankan dengan otoritas keuangan khususnya dengan LPS telah berjalan dengan baik dan dinilainya sebagai hal yang penting. Ia menjelaskan, semisal dengan perbankan yang menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, dimana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” ujarnya dalam web seminar bersama antara LPS dan BNI yang dihelat oleh Kumparan.com, Rabu (02-03-2022).

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya di bank itu salah satunya didasari oleh adanya informasi lengkap dan utuh, tentunya informasi mengenai LPS ini harus disampaikan pula oleh bank ke masyarakat agar tidak ragu, dan merasa nyaman dan aman  untuk menyimpan dananya di bank. Ia pun terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank, misalnya masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

“Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia pun menjelaskan, bahwasanya berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.

“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” ujarnya.

Dalam webinar tersebut juga dipaparkan berbagai hal di antaranya, latar belakang dan sejarah pendirian LPS, fungsi dan tugas LPS yang secara aktif terus memelihara sistem keuangan dan perbankan dan tidak kalah penting adalah terus mensosialisasikan mengenai Syarat 3T LPS, yang terdiri dari, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

 

Jakarta, 2 Maret 2022

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100