Kembali

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Abang Pasar

SIARAN PERS

NOMOR:  PRESS-5/SEKL/2021

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Abang Pasar

 

Jakarta11 Februari 2021. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Februari 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Abang Pasar. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Abang Pasar dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah Koperasi BPR Abang Pasar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Jakarta, 11 Februari 2021

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id