Kembali

LPS Terus Mensosialisasikan Penggunaan Aplikasi Serta Ketentuan Pelaporan Data SCV

 

LPS Terus Mensosialisasikan Penggunaan Aplikasi Serta Ketentuan Pelaporan Data SCV

PRESS-09/SEKL/2022
 

 

LPS-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) dan Surat Edaran LPS Nomor SE-2/DKEU/2020, terkait aplikasi Single Customer View (SCV), khususnya format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-Laporan.

Hal ini bertujuan,  selain untuk me-refresh kembali pemahaman Bank mengenai ketentuan dan peraturan terkait Pelaporan Data SCV, juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Aplikasi SCV, agar penyampaian laporan Data SCV dapat dilakukan dengan lengkap, akurat, kini, utuh dan tepat waktu.

“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022 Bank yang telah melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV adalah sebanyak 57 Bank. Selanjutnya, kami berharap, Bank yang belum melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi dalam kata sambutannya di acara Sosialisasi Pelaporan SCV dan Aplikasi SCV bagi Bank Umum – Batch 1, dihelat Di Jakarta, 17-18 Maret 2022.

Ia pun berharap sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, Bank yang hadir melalui perwakilannya dapat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap terkait dengan tata cara penyusunan laporan Data SCV dan penyampaian laporan Data SCV melalui Aplikasi SCV.

Turut hadir secara virtual, International Consultant World Bank, Djurdjica Ognjenovic yang ikut serta menyampaikan paparannya, sekaligus mengapresiasi Aplikasi SCV milik LPS. Menurutnya, Pada tahun-tahun mendatang, penjamin simpanan telah mengambil lebih banyak langkah-langkah nyata, antara lain dengan memperpendek jangka waktu hingga 7 hari kerja untuk pembayaran sebagian besar deposan.

Sebagai informasi, dalam rangka membantu Bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara Data SCV, LPS telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi SCV. Aplikasi tersebut telah diluncurkan pada tanggal 21 Desember 2021 oleh Kepala Eksekutif LPS dan dihadiri oleh seluruh Direksi Bank Umum.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Nomor: SE-1/DKRB/2022 tentang Penggunaan Aplikasi SCV dalam Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum yang telah disampaikan kepada Bank Umum, LPS telah menyampaikan hal-hal di antaranya, Pertama, Aplikasi SCV digunakan untuk mengolah laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank yang siap dikirim melalui server e-Laporan. Kedua, Masa uji coba Aplikasi SCV berlangsung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Ketiga, selama masa uji coba Aplikasi SCV, Bank dapat menyampaikan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank melalui Aplikasi SCV dan/atau portal e-Laporan. Dan Keempat, selanjutnya mulai Januari 2023 pengolahan laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank wajib dilakukan melalui Aplikasi SCV.

 

Jakarta, 18 Maret 2022

Dimas Yuliharto

Sekretaris Lembaga

humas@lps.go.id

081316265100