Kembali

LPS Turunkan Kembali Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah

SIARAN PERS

NOMOR –26 /VII/2020

LPS Turunkan Kembali Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah

 

Jakarta, 29 Juli 2020. LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 27 Juli 2020, telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara untuk simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan tetap. Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

5,25%

1,50%

7,75%

 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut dilakukan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan. 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama Dewan Komisioner LPS dalam penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode Juli s.d. September 2020 adalah kondisi dan prospek likuiditas industri perbankan yang terpantau masih relatif stabil, meskipun beberapa faktor risiko makroekonomi perlu diwaspadai.

Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

Mencermati perkembangan arah suku bunga simpanan perbankan dan dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek kondisi likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan. Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan tersebut ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

 

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id

 

 

SE Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Umum

SE Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Perkreditan Rakyat