Kembali

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Di Awal Tahun

SIARAN PERS
NOMOR : PRESS- 2 /SEKL/2020

 

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Di Awal Tahun

 

Jakarta, 24 Januari 2020. LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Jumat, 24 Januari 2020, telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

                                                                                                                                        

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,00%

1,75%

8,50%

 

 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain: Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019; kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan  yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit; dan Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

 

Media Contact:

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS

081776650505

 

Lampiran Siaran Pers

SE Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Umum

SE Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Perkreditan Rakyat