Kembali

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Merespon Penurunan Suku Bunga dan Membaiknya Kondisi Likuiditas Perbankan

SIARAN PERS
NOMOR : PRESS-35/SEKL/2019

 

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Merespon Penurunan Suku Bunga dan Membaiknya Kondisi Likuiditas Perbankan

 

Jakarta, 19 November 2019. LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 18 November 2019, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebagai berikut:

                                                                                                                                        

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,25%

1,75%

8,75%

 

 

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.

 

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain : suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019, risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih  tinggi.

 

Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas kedepan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan. Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.

 

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

 

Media Contact:

Muhamad Yusron, Sekretaris LPS

081776650505

 

Lampiran Siaran Pers Nomor: Press-35/SEKL/2019

SE Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Umum

SE Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Perkreditan Rakyat