Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode Januari 2016
SIARAN PERS
Nomor: PRESS-2/SEKL/I/2016
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Januari 2016
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum | Bank Perkreditan Rakyat | |
Rupiah | Valas | Rupiah |
7,50% | 1,25% | 10,00% |
Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan terlihat membaik sepanjang akhir tahun 2015. Hal ini ditunjukkan dengan terus menurunnya inflasi ke tingkat 3,4%, berkurangnya tekanan pada nilai tukar dan pasar keuangan, serta stabilnya suku bunga simpanan. Kenaikan suku bunga acuan Federal Reserve AS di bulan Desember mengurangi ketidak pastian global yang diharapkan mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dalam negeri. Disamping itu kebijakan pemerintah yang telah melakukan prefunding terhadap aktivitas fiskal di tahun 2016 juga diperkirakan akan menjaga likuiditas perekonomian.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
== SELESAI ==
Jakarta, 12 Januari 2016
Sekretaris Lembaga
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho
Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 081511035360
Untuk mengunduh Surat Edaran terkait Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum, silakan klik tautan berikut:
Untuk mengunduh Surat Edaran terkait Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk BPR, silakan klik tautan berikut: