Kembali

Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-11/LPS/XII/2016

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan
PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera

 

Jakarta, 21 Desember 2016. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 16/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, telah mencabut izin usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera yang berlokasi di Rukan Bekasi Square Shopping Center No. 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera serta kepada karyawan PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

Kepala Eksekutif
ttd,-
Fauzi Ichsan