Kembali

Siaran Pers - Buka Puasa Bersama Lembaga Penjamin Simpanan

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-18/LPS/VI/2016
 

LPS Meningkatkan Kinerja Penanganan Bank Gagal
 

Jakarta, 9 Juni 2016. Di tengah sedikit turbulensi perekonomian selama setahun terakhir, kinerja perbankan di Indonesia secara umum meski melambat tetap menunjukkan pertumbuhan positif  dengan stabilitas yang juga terus membaik. Pada akhir 2015, posisi simpanan di bank yang dilaporkan ke LPS mencapai Rp 4.473,77 triliun dan jumlah rekening mencapai 175.501.915 rekening. Sedangkan untuk posisi akhir Maret 2016, total simpanan mencapai Rp 4.550 triliun dan jumlah rekening 179.821.600 rekening. Simpanan perbankan yang terus tumbuh ini berdampak pada pertumbuhan aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, pertumbuhan kinerja dan asset ini menjadi modal yang sangat penting dalam menjalankan peran dan fungsi LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjada stabilitas sistem perbankan seperti yang diamanatkan dalam UU LPS dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). "Saat ini, LPS tengah menyiapkan diri sebagai penjamin simpanan dan penanganan resolusi bank dengan peran yang lebih besar seperti yang diamanatkan dalam UU PPKSK," kata Fauzi Ichsan, dalam kesempatan buka puasa bersama dengan kalangan media, di Jakarta (9/6).

Per akhir April 2016, total aset LPS mencapai Rp 66 triliun dan setiap tahun naik rata-rata 29,47%. Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R. Budi Santosa, menjabarkan bahwa dari total aset LPS tersebut, mayoritas atau 95% berupa investasi di SBN (Surat Berharga Negara) dengan rata-rata pertumbuhan 25,62% setiap tahunnya. Dari investasi tersebut, tahun 2015 lalu LPS memperoleh pendapatan sebesar Rp 3,44 triliun atau naik rata-rata setahun sebesar 23,19%. Tahun ini, hingga akhir April 2016, LPS telah membukukan pendapatan investasi sebesar Rp 1,54 triliun. “Laporan Keuangan LPS tahun 2015  telah diaudit dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,’’ terang Budi.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank (1 bank umum dan 70 BPR) yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR. Dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verivikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp 1,325 triliun, dimana Rp 1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp 283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.

Menurut UU LPS, proses rekonver harus diselesaikan paling lama 90 hari. “Tahun 2015, LPS menargetkan proses rekonver kurang dari 60 hari sejak pencabutan izin usaha dan dapat diselesaikan dalam waktu 57 hari” terang Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank LPS.

 

== SELESAI ==

 

 

 

Sekretaris Lembaga,
Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:
Sekretaris Lembaga
Samsu Adi Nugroho (081511035360)