Kembali

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan

SIARAN PERS

Nomor: PRESS-29/SEKL/2017

 

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat Bunga Penjaminan Turun 25 bps

 

Jakarta, 2 November 2017. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 bps sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

5,75%

0,75%

8,25%

 

 

Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan mempertimbangkan terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) yang merespon rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi yang stabil dan terpelihara dengan baik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

--- SELESAI ---

 

 

Sekretaris Lembaga,

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

 

Surat Edaran No. 19 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum

Surat Edaran No. 20 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat

 

 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

 

Samsu Adi Nugroho,

Sekretaris Lembaga

No.Tlp: 08119785360

Email: humas@lps.go.id