Kembali

Siaran Pers Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Februari 2016

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-4/SEKL/II/2016

 

EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Februari 2016

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

7,50%

1,25%

10,00%

 

 

Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil di awal tahun 2016. Adanya tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016 tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri. Pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2016 diharapkan bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing. Suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Jakarta, 16 Februari 2016

Sekretaris Lembaga,

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:

Sekretaris LPS

Samsu Adi Nugroho - 081511035360