Kembali

Siaran Pers Press-4/LPS/IV/2014

Jakarta, 30 April 2014– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku penjamin simpanan nasabah dan pemelihara stabilitas sistem perbankan nasional sepanjang 2013 mencatat pertumbuhan total asetnya menjadi Rp43,29 triliun dari posisi sebelumnya di tahun 2012 sebesar Rp34.87 Triliun.

"Total aset tersebut merupakan besaran nominal dari perkembangan kemampuan LPS untuk menjamin bahwa fungsi penjaminan simpanan nasabah dan pemeliharan stabilitas perbankan nasional dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang dimandatkan oleh UU No 24 Tahun 2004." Jelas Samsu Adi Nugroho Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan dalam keterangan pers-nya.

Angka total aset tersebut tumbuh 20% dibandingkan pencapaian tahun lalu. Pertumbuhan aset ditopang oleh Pendapatan operasi yang meningkat 16,3% menjadi Rp 9,05 triliun di tahun 2013, hal tersebut mencerminkan penambahan jumlah simpanan nasabah perbankan yang dijamin LPS serta kinerja investasi dalam surat berharga yang baik.

Total ekuitas LPS tahun 2013 tumbuh 26% menjadi Rp 31,71 triliun dari posisi sebelumnya pada 2012 yakni Rp 23,49 triliun. Hal ini diperoleh dari peningkatan laba operasi yang terus meningkat.

Samsu Adi Nugroho menambahkan, "Pencapaian ini merupakan hal yang positif dimana hal ini mencerminkan peningkatan kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi kami secara independen. Kami akan terus melakukan strategi-strategi untuk meningkatkan kemampuan ini termasuk investasi yang prudent dan peningkatan aset yang berkesinambungan." 

 

Penjaminan Nasabah 2013

Sepanjang 2013 LPS telah membayar dana nasabah yang dijamin sebanyak total 13.536 rekening nasabah atau total Rp 41,44  miliar yang tersebar pada tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuidasi LPS sampai dengan tahun 2013.

 "Jumlah ini merepresentasikan 94% nasabah BPR yang kami likuidasi. Beberapa rekening yang dikategorikan tidak layak dibayar karena terkait kredit macet, suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak ada aliran dana masuk yang tercatat. Selama tahun 2013, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44%. " Jelas Samsu

Daftar Bank yang Telah Selesai Dilikuidasi Pada tahun 2013

No

Nama Bank/ BPR

Daerah

Tanggal Selesai Likuidasi

1

PT BPR Samudra Air Tawar

Sumatera Barat

30 januari 2013

2

PT BPR Pundi Artha Sejahtera

Jabodetabek

30 januari 2013

3

PTBPR LPK Bojongpicung

Jawa Barat

23 April 2013

4

PT BPR Indomitra Mandiri

Jabodetabek

8 Mei 2013

5

PT BPR Musajaya Arthadana

Lampung

24 Juli 2013

6

PT BPR LPK Pabuaran

Jawa Barat

20 Agustus 2013

7

PT BPR Sadayana Artha

Jawa Barat

20 Agustus 2013

Adapun untuk periode Januari – Maret 2014, LPS telah melakukan likuidasi terhadap dua BPR dan membayar klaim penjaminan untuk 5895 rekening senilai 28,60 miliar.

-selesai-

 

Sekilas mengenai Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan sejak 22 September 2005 berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 24  tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan LPS dilandasi oleh adanya krisis moneter pada tahun 1998 yang mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dengan adanya LPS, pemerintah memberikan jaminan pembayaran terhadap seluruh bank umum dan BPR di Indonesia sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku agar sistem perbankan nasional tidak kolaps.

Sejak awal pendirian hingga Desember 2013 LPS telah membayar klaim penjaminan nasabah senilai Rp 715,97 miliar untuk 55 BPR dan 1 bank umum yang dilikuidasi. 

 

Sekretaris Lembaga,
Samsu Adi Nugroho

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Lembaga Penjamin Simpanan
Samsu Adi Nugroho
Sekretaris Lembaga
No telp: 081511035360
Email: humas@lps.go.id

 

Download attachment