Kembali

Siaran Pers - Selama 2016, LPS Telah Bayarkan Klaim Rp 168,51 Miliar

SIARAN PERS
Nomor: PRESS- 2/SEKL/2017

 

Selama 2016,
LPS Telah Bayarkan Klaim Rp 168,51 Miliar

 

Jakarta, 12 Januari 2017. Sepanjang tahun 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening. Bila sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening.

Selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.  “Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,” kata Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS.

Sementara itu, sepanjang tahun 2016, LPS telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut tersebat di beberapa propinsi, yaitu Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bank, Sulawesi Selatan 1 bank, dan Sulawesi Tenggara 1 bank.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank (1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS). Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank.

 

== SELESAI ==

 

 

Sekretaris Lembaga,
           Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:
Sekretaris Lembaga
Samsu Adi Nugroho (081511035360)