Kembali

Siaran Pers Tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Satya Adhi Perkasa

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-011 /LPS/ XI/2009


Sebagaimana dimaklumi, Bank Indonesia melalui Surat Keputusan  (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor   11/ 61/KEP.GBI/2009 tanggal  18 November 2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Satya Adhi Perdana, mencabut izin usaha PT BPR Satya Adhi Perdana yang berlokasi di Jl. Uluwatu No. 81 X Jimbaran, Badung - Bali terhitung sejak tanggal  18 November 2009.

Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Satya Adhi Perdana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Satya Adhi Perdana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank PT BPR Satya Adhi Perdana akan diselesaikan dan dibereskan dengan tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Satya Adhi Perdana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana, serta kepada karyawan PT BPR Satya Adhi Perdana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Demikian disampaikan, harap maklum.
 

Jakarta,  18 November 2009
Kepala Eksekutif
 Ttd.
Firdaus Djaelani