Kembali

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPRS Muamalat Yotefa

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS-13/SEKL/2019

 

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan

PT BPRS Muamalat Yotefa

 

Jayapura, 15 Mei 2019. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Muamalat Yotefa, telah mencabut izin usaha PT BPRS Muamalat Yotefa yang berlokasi di Jl. Raya Sentani Nomor 110, Sentani, Papua, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019. 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Muamalat Yotefa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa serta kepada karyawan PT BPRS Muamalat Yotefa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

Sekretaris Lembaga

Samsu Adi Nugroho