Kembali

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan Dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS Nasabah Penyimpan PT BPR Cimahi Tengah (Dl) 1

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan ijin usaha PT. BPR Cimahi Tengah berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/77/KEP.GBI/2010 tanggal 15 November 2010, LPS telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan UU No.24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 2009

Lebih lanjut mengenai pengumuman daftar Simpanan Layak Dibayar LPS Tahap Pertama, pelayanan pengajuan/pembayaran dan syaratnya dapat dilihat di lampiran.

PENGUMUMAN Cimahi Tengah tahap pertama