Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan Dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar Lps Nasabah Penyimpan Pt Bpr Indomitra Mandiri Ciputat
- Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR INDOMITRA MANDIRI CIPUTAT berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/36/KEP.GBI/2011 tanggal 24 Mei 2011, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman daftar Simpanan Layak Dibayar LPS Tahap Pertama pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR INDOMITRA MANDIRI CIPUTAT (DL) – Jl. Dewi Sartika Raya No. 1 Ciputat, Tangerang Selatan - Banten.
- Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ("BRI") BRI Unit Ciputat – Jl. Dewi Sartika Raya No. 11 Ciputat – Tangerang Selatan, Banten
-
Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
d. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy buki identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran. - Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
- Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
ttd