Kembali

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan Dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS Nasabah Penyimpan PT BPR Mitra Danagung (DL) – Padang, Sumatera Barat Tahap Ketiga / Akhir

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan Dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS

Nasabah  Penyimpan PT BPR Mitra Danagung (DL) – Padang, Sumatera Barat

Tahap Ketiga / Akhir

 
1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR MITRA DANAGUNG (DL) – Padang, Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.15/94/KEP.GBI/2013 tanggal 12 September 2013, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah selesai melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman daftar Simpanan Layak Dibayar dan Tidak Layak Dibayar Tahap Ketiga/ Akhir pada Hari Jumat  tanggal  27 Desember 2013 di Kantor  Tim Likuidasi PT BPR MITRA DANAGUNG (DL) :
- Kantor Pusat – Jl. Proklamasi No. 19 A Padang
- Kantor Cabang Inderapura - Jl. Pasar Inpres No. 234 Inderapura, Kec Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan
- Kantor Cabang Silaut - Jl. Raya Lunang – Bengkulu, Pasar Luar Silaut, Kec. Lunang Silaut, Kab. Pesisir Selatan
3. Simpanan Tidak Layak Bayar akan diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
         
 
Desember 2013
Ttd
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
 
 
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik tautan ini