Kembali

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS Nasabah Penyimpan PT BPR Koperasi Jawa Barat (Dl) – Bandung Tahap Pertama

Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS Nasabah  Penyimpan PT BPR Koperasi Jawa Barat (Dl) – Bandung Tahap Pertama

 
1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR KOPERASI JAWA BARAT (DL) – BANDUNG berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/KDK.03/2014 tanggal 29 Desember 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR Koperasi Jawa Barat (DL), Jl. Soekarno Hatta No.637 Bandung – Jawa Barat.
3. Nasabah penyimpan yang memiliki kewajiban/pinjaman dengan kategori MACET yang tercantum dalam pengumuman tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya kepada Tim Likuidasi dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR. Kelalaian untuk menyelesaikan kewajiban/pinjamannya dalam tenggang waktu tersebut dapat menyebabkan simpanannya menjadi Tidak Layak Dibayar.
4. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ("BRI") 
Kantor BRI Unit Margahayu Raya Timur Jl. Venus Raya No. 3 - Bandung Jabar
5. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah; 
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
d. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain : 
informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan), 
surat keterangan domisili (apabila pindah alamat), 
mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau 
menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
6. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
7. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
 
20 Januari 2015
 
       Ttd
 
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank