Kembali

Pengumumuman Hasil Rekonsiliasi Dan Verifikasi Simpanan Nasabah PT BANK IFI (DL) Layak Dibayar LPS Tahap Pertama

P  E  N  G  U  M  U  M  A  N
HASIL REKONSILIASI DAN VERIFIKASI SIMPANAN NASABAH  PT BANK IFI (DL)
LAYAK DIBAYAR LPS  TAHAP PERTAMA

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT Bank IFI – Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah penyimpan PT Bank IFI untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
     
  2. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang telah selesai pada tahap pertama ini baru mencakup sebagian simpanan jenis tabungan. Simpanan yang  belum diumumkan pada tahap pertama ini, akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
     
  3. Nasabah penyimpan PT Bank IFI (DL)  dapat melihat pengumuman di kantor  PT Bank IFI  TEMPAT NASABAH TERCATAT/MEMBUKA REKENING berupa pengumuman Daftar Simpanan Layak Dibayar Tahap Pertama dan pengumuman yang memuat syarat serta tata cara pengajuan/pembayaran klaim, termasuk lokasi kantor-kantor PT Bank Negara Indonesia (Bank BNI)  selaku bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk menerima pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan simpanan layak dibayar.
     
  4. Pelayanan pengajuan /pembayaran klaim  penjaminan simpanan bagi  nasabah penyimpan PT Bank IFI (DL) yang simpanannya telah diumumkan sebagai simpanan layak dibayar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 4 Mei 2009 melalui kantor bank BNI yang ditetapkan menurut cabang masing-masing yaitu:


    No
    Nasabah KPO / Cabang Bank Pembayar
    1 KPO Plaza ABDA, Sudirman BNI Cabang Senayan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 55 Jakarta (depan Gedung MPR/DPR)
    2 Cabang Gatot Subroto, Menara Jamsostek, Lantai Dasar BNI Capem Wisma Argo Manunggal, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta Selatan
    3 Cabang Pondok Indah BNI Capem Arteri Pondik indah, Jl Sultan Iskandar Muda No. 25
    (Arteri Pondok Indah No. 1) Yakarta Selatan
    4 Cabang Menteng, Kimia Farma Menteng Huis BNI Cabang Menteng, Jl. Menteng raya No. 76 Jakarta Pusat
    5 Cabang Rasuna Said, Ariobimo sentral  (Syariah) BNI Cabang Syariah Prima Jakarta
    Gedung Wisma Kyoie Prince Lt. 2
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 3 Jakarta Pusat

     
  5. Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar agar menginformasikan nomor urut Daftar Verifikasi (DafVer) Simpanan Layak dibayar dan menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar untuk mengajukan pencarían klaim penjaminan simpanan layak dibayar yaitu :
    • asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor); 
    • asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito/bukti giro);
    • asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, surat kuasa bila dikuasakan, dan nomor rekening tujuan yang disampaikan dalam bentuk tertulis dari pihak yang berwenang dari nasabah berbentuk organisasi/badan usaha/badan hukum;
    • Dokumen pendukung lain yang diperlukan bank pembayar antara lain : surat kuasa asli (bila dikuasakan), surat keterangan domisili (pindah alamat), mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah, menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti identitas diri dan atau bukti simpanan sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  6. Nasabah Penyimpan yang simpanannya belum diumumkan pada tahap pertama ini, akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
     
  7. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

Jakarta, Mei 2009

ttd

Kepala Eksekutif