Profile Didik Madiyono

Didik MadiyonoAnggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank

 

 

 

Lahir di Sukoharjo, 10 Juli 1964. Beliau menempuh pendidikan di  Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Sarjana  Ekonomi Jurusan Manajemen pada tahun 1989. Kemudian pada tahun 2001 Beliau melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Asian Institute of Management, Manila, Filipina dan meraih gelar Master in Management jurusan Strategic Management. 
 
Pada tahun 1990, Beliau merintis karir sebagai Junior FX Dealer, pada Treasury Department  PT Bank Duta, Tbk selama 1 tahun. Kemudian, pada tahun 1991 Beliau mulai berkarir di Bank Indonesia melalui jalur Pendidikan Calon Pemeriksa Bank 1 (PCPB 1). Selama 18 tahun bekerja di Bank Indonesia, berbagai jabatan di beberapa unit kerja di Bank Indonesia telah Beliau emban. Setelah menyelesaikan training PCPB 1 pada tahun 1992 Beliau ditempatkan sebagai Pemeriksa Bank Junior pada Biro Pemeriksaan Bank Swasta Devisa. Selanjutnya,  pada tahun 1996, Beliau dipromosikan menjadi Pengawas Bank di Direktorat Pegawasan Bank Umum. Pada tahun 2000, Beliau dipercaya sebagai Analis Bank di Tim Penjaminan dan Likuidasi BPR pada  Direktorat Pengawasan BPR.  Selanjutnya pada tahun 2005 hingga 2009, Beliau menjabat   Analis Bank Senior di Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia.  
 
Pada bulan Januari tahun 2010, Beliau mulai berkarya di LPS. Berbagai jabatan di beberapa unit kerja telah Beliau emban sejak Januari 2010 hingga September 2016 antara lain sebagai Direktur Group Penanganan Klaim, Direktur Group Analisis Resolusi Bank, Direktur Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Group Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Direktur Group Likuidasi Bank. Pada tahun 2014, Beliau juga dipercaya LPS untuk menjabat Komisaris PT Bank Mutiara, Tbk (dalam rangka penugasan pada bank yang diselamatkan LPS). Selanjutnya pada bulan September 2016, Beliau diberi amanah untuk menduduki jabatan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan, LPS.
 
Pada tanggal 7 Oktober 2019 Beliau efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS yang diangkat Presiden RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56/M Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019. Beliau merupakan Anggota Dewan Komisioner  yang berasal dari internal LPS.
 
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020, Beliau kembali diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2020-2025.