Pelaksanaan Likuidasi Bank Ditarget Selesai 20 Bulan, Tim Dituntut Kreatif di Lapangan
PRESS-27/SEKL/2023
LPS-Jogjakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Tim Likuidasi Bank terus tingkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penanganan bank gagal.
Pada pelaksanaan likuidasi serta pengawasannya, digitalisasi proses bisnis telah diterapkan melalui aplikasi BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS. Diharapkan dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi.
“Saat ini rata-rata jangka waktu pelaksanaannya [likuidasi] masih 25 bulan. Kami menargetkan pelaksanaan likuidasi ke depan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 20 bulan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam acara Evaluasi Progres Likuidasi Seluruh Bank Dalam Likuidasi dan Sharing Session Kepada Tim Likuidasi dengan tema “Penguatan GCG dalam Proses Likuidasi Bank Melalui Peningkatan Kapasitas Tim Likuidasi” di Jogjakarta, Jumat (14/7/2023).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan percepatan proses likuidasi dilakukan sebagai upaya dalam melakukan efiesiensi biaya dalam proses likuidasi Bank. Dan, target tersebut dapat diwujudkan dengan peran serta tim likuidasi yang sehari-harinya mengelola aset Bank Dalam Likuidasi.
Pengelolaan aset menurutnya bukan hal yang mudah, terlebih pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya, baik itu bank konvensional maupun bank syariah, karena memiliki tantangan tersendiri.
Inovasi dan kreatifitas tim likuidasi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan likuidasi yang efektif dan efisien, tentu dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik, lanjut Didik.
Selain melakukan proses likuidasi, tim likuidasi diharapkan dapat membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Dalam membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan tersebut, tim perlu memahami fungsi dan tugas LPS dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi oleh Pejabat Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) RI mengenai peran BPK RI dalam peningkatan kualitas proses likuidasi bank. Selain itu, terdapat juga paparan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI terkait Prosedur dan Strategi Lelang Aset Tagihan (Cessie). LPS juga turut memberikan materi terkait anti penyuapan dan pengelolaan arsip Bank Dalam Likuidasi kepada seluruh peserta. “Semoga tim likuidasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan proaktif sehingga memperkaya pengetahuan tim dan dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai tim likuidasi,” tutupnya.
Sekilas mengenai Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dilakukan akibat pencabutan izin usaha atau pembubaran badan hukum bank.
Proses likuidasi bank merupakan salah satu opsi dari proses penanganan bank gagal yang dilakukan oleh LPS. Dalam melaksanakan likuidasi bank, LPS menetapkan dan mengangkat Tim Likuidasi yang tugasnya antara lain menyelesaikan pembubaran badan hukum Bank, menyelesaikan hak-hak pegawai Bank dalam rangka pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menyelesaikan pencairan aset Bank.