Skip to main content

Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan

LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan

Lembaga Penjamin Simpanan

Pengajuan Klaim

  1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.*
  2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di sini
  3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
    1. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
    2. Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
    3. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
    4. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
      1. Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
      2. Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
      3. Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
      4. Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
      5. Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

*Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap

Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

 

Pengajuan Keberatan

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
  2. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
  3. LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
  4. Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
  5. Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat pada tautan berikut:
  6. Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
    1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
    2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan.
    3. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
    4. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
  7. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses dari tautan berikut:
    Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan
  8. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain: Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan
  9. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan:
    Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan

*) untuk dokumen pendukung yang dilampirkan nomor 4 s.d. 8 bersifat opsional, dapat disesuaikan dengan permasalahan simpanan nasabah

Untuk mengakses template surat keberatan, klik tautan berikut Template-Surat-Keberatan

Bagikan:
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel