Skip to main content
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

Badan Supervisi

Lembaga Penjamin Simpanan

Latar Belakang

LPS membentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Pasal 89A Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota dari Badan Supervisi LPS diseleksi dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. Melalui Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi LPS tanggal 27 Desember 2023, Presiden mengangkat anggota Badan Supervisi LPS untuk masa jabatan tahun 2023 – 2028.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 89A UU P2SK, Badan Supervisi LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Dengan demikian, Badan Supervisi LPS bertugas membantu DPR dalam:

  1. Membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS;
  2. Melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS; dan
  3. Menyusun laporan kinerja.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS berwenang:

  1. Meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
  2. Menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS;
  3. Melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
  4. Meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
  5. Menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari LPS;
  6. Melakukan telaahan atas anggaran operasional LPS (telaahan atas pelaksanaan anggaran operasional yang telah ditetapkan oleh DK);
  7. Menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan LPS; dan
  8. Meminta penjelasan dan tanggapan DK LPS atas telaahan dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi LPS.

Kewenangan tersebut tidak termasuk:

  1. Menghadiri RDK LPS;
  2. Menyatakan pendapat untuk mewakili LPS; dan
  3. Menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.

Struktur Organisasi Badan Supervisi

Suhaji Lestiadi

Ketua Badan Supervisi LPS

Agung Ardhianto

Wakil Ketua Badan Supervisi LPS

Andi Timo Pangerang

Anggota Badan Supervisi LPS bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank

Farid Azhar Nasution

Anggota Badan Supervisi LPS bidang Penjaminan Polis dan Resolusi Perusahaan Asuransi

Badan Supervisi

Peni Hirjanto

Anggota Badan Supervisi LPS bidang Organisasi dan Pengembangan

Badan Supervisi

Tauhid Ahmad

Anggota Badan Supervisi LPS bidang Audit dan Risk Management

Badan Supervisi

Eko Kusnadi

Anggota Badan Supervisi LPS bidang Operasional dan Tata Kelola

Bagikan:
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel