Skip to main content
BeritaSiaran Pers

Bersama Perbankan di Sumut, Kanper LPS I Medan Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Nasabah

Dibaca: 195 Oleh 05 Jun 2024Juni 25th, 2024Tidak ada komentar
Bersama Perbankan di Sumut, Kanper LPS I Medan Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Nasabah

LPS – Medan. Kantor Perwakilan (Kanper) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan menggelar silaturahmi dengan perbankan di wilayah Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut LPS sekaligus mensosialisasikan kepada pihak perbankan mengenai pentingnya program penjaminan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto dalam sambutan awalnya mengatakan, bahwa LPS sejatinya sudah beroperasi sejak tahun 2005, namun Kanper LPS I Medan baru saja diresmikan pada tanggal 3 Mei 2024 silam, kemudian menyusul Kanper LPS II Makassar dan Kanper LPS III Surabaya.

“Dengan diresmikannya Kantor Perwakilan LPS diharapkan keberadaan LPS lebih dekat dan dikenal masyarakat serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Medan dan juga masyarakat di wilayah Sumatera pada umumnya, terkait penjaminan simpanan pada bank, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” ujarnya di Kantor LPS -1 Medan, Gedung Sinar Mas Land Plaza, Medan, Rabu (5/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor LPS I Medan, Muhamad Yusron menambahkan, bahwa kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang. Pada sesi pagi, kegiatan ini dihadiri oleh total 42 bank umum di wilayah Sumatera Utara. Kemudian, pada sesi siang dihadiri oleh perwakilan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan para pengurus Dewan Perwakilan Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (DPD Perbarindo) Sumatera Utara.

Dia juga kembali menekankan, jika para nasabah tak perlu ragu untuk menabung dan bertransaksi dengan bank, baik itu di bank umum maupun BPR. Karena LPS akan menjamin setiap tabungan nasabah.

“Pesan penting dari kami adalah, jangan ragu menabung di bank karena simpanan anda dijamin oleh LPS, simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Dalam kegiatan Silaturahmi LPS dan perbankan wilayah Sumut tersebut, juga disampaikan setiap kewajiban bank peserta program penjaminan, yaitu setiap bank tersebut wajib menyertakan bukti peserta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bank terkait bagian dari LPS. Atau dengan kata lain, sebagai peserta penjaminan setiap bank itu wajib menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya yang ditetapkan oleh LPS di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh Masyarakat.

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel