Skip to main content
Siaran Pers

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Agustus 2018

Dibaca: 2 Oleh 15 Agu 2018Juli 10th, 2023Tidak ada komentar
Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Agustus 2018

SIARAN PERS

Nomor: PRESS- 19/SEKL/VIII/2018

EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Periode Agustus 2018

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat
Rupiah Valas Rupiah
6,25% 1,50% 8,75%

Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan. Disisi lain suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Jakarta,  15 Agustus 2018

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum 

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat

Bagikan:

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel